Kenapa Sopir Vanessa Dipenjara
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir akan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim PN Jombang. Hari ini, Joddy memilih ikhlas menerima hukuman 5 tahun penjara.
Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Joddy melalui panggilan video untuk menentukan langkah banding atau menerima vonis majelis hakim PN Jombang. Seperti diketahui, Joddy selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.
Menurut EKo, sopir artis Vanessa Angel itu tidak menempuh upaya hukum banding. "Atas putusan majelis hakim, Joddy maupun keluarga sudah ikhlas. Jadi, tidak banding. Terutama Joddy sudah ikhlas dengan putusan majelis hakim 5 tahun penjara," kata Eko kepada detikJatim, Minggu (17/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan Joddy dalam kondisi sehat di Lapas Jombang. Ia mengaku tidak sempat menanyakan kemungkinan kliennya ingin dipindahkan ke lapas lain. Menurutnya, pemindahan penahanan menjadi kewenangan pihak lapas.
"Kondisinya sehat wal afiat. Sudah final keputusan tersebut, baik Joddy maupun keluarganya menyatakan menerima putusan tersebut," jelasnya.
Majelis Hakim PN Jombang memvonis Joddy dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan pada Senin (11/4). Tidak hanya itu, Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Merespons putusan tersebut, saat itu Joddy menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. Tim penasihat hukumnya menilai vonis majelis hakim terlalu berat. Karena ada beberapa hal yang semestinya meringankan klien mereka. Yaitu Joddy mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah mendapatkan maaf dari keluarga korban.
Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
© 2024 Harian Metro, New Straits Times Press (M) Bhd (Co. No. 196101000449 / 4485 H). A part of Media Prima Group.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Vanessa Angel harus berpisah sementara waktu dengan putra semata wayangnya, Gala Sky Ardiansyah.
Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Pondok Bambu sejak Rabu (18/11/2020).
Diketahui, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Vanessa Angel Resmi Ditahan, Bibi Ardiansyah Berharap Hal Ini hingga Mohon Doa
Baca juga: Tangisan Vanessa Angel hingga Pesan Pilu Perpisahan untuk Anak Saat Serahkan Diri ke Penjara
Istri dari Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Mertua Vanessa, Dewi Zuliati yang ikut menemani ke Lapas pun mengungkapkan kondisi cucunya yang baru berusia empat bulan itu.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, Gala sejak semalam susah untuk menyusu dan buang air besar.
"Anaknya dikasih susu nggak mau, susah buang air besar, dia biasa ASI," ungkap Dewi.
"Tapi gimana, saya nggak bisa berkata apa-apa," sambungnya.
Dewi Zuliati hanya bisa berharap cucunya sehat selama Vanessa Angel menjalani masa tahanan.
"Saya ingin anaknya sehat dan Vanessa di sini sehat selalu," ucapnya.
Bahkan, Dewi mengatakan jika sang cucu menjadi rewel saat ditinggal ibunya.
"Rewel banget dia tadi. Vanessa nggak tega ninggalin anaknya. Anaknya rewel dari semalam."
"Dia dekat banget sama mamanya. Air susunya juga susah keluarnya. Pakai susu formula juga susah," kata Dewi Zuliati.
Baca juga: Pesan Vanessa Angel kepada sang Putra Sebelum Pisah karena Jalani Masa Tahanan
Baca juga: Lihat Ekspresi Sedih Anak Vanessa Angel Usai Ibunya Masuk Tahanan, Nikita Mirzani : Sayang Kuat Yah
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang Vanessa Angel, dalam kasus kecelakaan maut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin 11 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.
Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.
Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.
Tubagus Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.Baca juga: Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Akui Main HP dan Ngebut hingga 120 Km/Jam
Joddy lantas mengingat kembali momen ziarah ke makam Vanessa dan Bibi setelah keluar dari penjara. Dia mengaku rindu dengan almarhum dan almarhumah.
“Jadi ya beberapa hari setelahnya aku ziarah, dekat sini makamnya. Aku diantar bapak waktu itu. Yang aku rasakan saat itu kangen, kangen banget, minta maaf, curhat, ngabarin kalau Joddy sudah pulang dari sekolah kehidupan, Joddy bisa lewatin ini ternyata,” kata dia masih sambil nangis.
Selebritas Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Pengacara Vanessa, Arjana Bagaskara menyebut hukuman kliennya itu tersisa sekitar satu bulan lebih usai mendapat vonis tersebut.
Perhitungan tersebut didapat karena Vanessa berstatus sebagai tahanan kota sejak 9 April 2020. Adapun masa lima hari tahanan kota dikonversikan menjadi satu hari tahanan penjara.
"(Hukuman Vanessa) sisa satu bulan lebih lagi," kata Arjana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan Vanessa akan dieksekusi setelah vonis hakim berkekuatan tetap. Saat ini masing-masing pihak, baik Vanessa maupun jaksa penuntut umum belum bersikap atas vonis tersebut.
"Status tetap tahanan kota sampai nanti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi jaksa maupun terdakwa (masih) pikir-pikir, jadi masih belum dijalani pidananya. Jadi nunggu 7 (hari) ke depan, sampai berkekuatan hukum tetap, baru nanti dieksekusi," tutur Eko.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan penjara kepada Vanessa.
Vanessa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika.
Terhadap putusan tersebut, baik Vanessa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Tubagus Muhammad Joddy divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta lantaran terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.
Vonis dibacakan kepada Joddy oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari ini, Senin (11/4). Diketahui, Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara, dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, Senin (11/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Joddy diberi hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Bambang menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009.
Hal yang memberatkan hingga terdakwa diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu. Perbuatan terdakwa juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, keluarga korban telah memaafkan terdakwa," ucap dia.
Joddy belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim. Dia masih pikir-pikir. Demikian juga dengan kuasa hukum dan jaksa yang masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Joddy singkat.
Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu. Mobil yang dinaiki Vanessa itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian kedua pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Jaksa lalu menuntut Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Joddy telah lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan adanya korban jiwa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Joddy terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ini Alasan Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel Menjadi Tersangka
Kamis, 11 November 2021 – 21:12 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka. Foto: PJR Polda Jatim
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 672 400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.
Sopir Vanessa Angel itu sudah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Joddy sebagai tersangka.
"Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan," kata Gatot, Kamis (11/1).
Hal lain yang menguatkan adalah tersangka melanggar lalu lintas. Tubagus Joddy berkendara melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan di tol.
"Sebelum TKP, kan, ada rambu lalu lintas batas kecepatan, maksimal kecepatan 80 km. Pengakuan yang bersangkutan dia mengemudikan kendaraan itu 130 km," kata Gatot.
Pada kasus itu, Tubagus dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tajun penjara dan denda Rp 12 juta.
Lalu, Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Baca juga: Sambil Terisak, Tubagus Joddy Ungkap Keinginan Berziarah dan Bacakan Yasin di Makam Vanessa Angel serta Bibi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin.
Menurut hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain vonis lima tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” sebut Bambang.
Menanggapi putusan itu, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Penasihat Hukum
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel diketahui digelar di PN Jombang.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Adapun majelis hakim beserta penasihat hukum dan JPU hadir di ruang sidang PN Jombang.
Tubagus dijerat terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.