Bahayanya Pinjol Ilegal
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Sebelum membahas lebih lanjut tentang risiko pinjol ilegal, sebaiknya pahami dulu mengenai ciri-cirinya.
Saat ini, banyak penyedia pinjaman online ilegal yang beredar dan mencoba menawarkan banyak keuntungan kepada calon debitur. Padahal, hal ini bisa jadi adalah bentuk penipuan.
Nah, agar Sobat OCBC NISP tidak terjerat pinjaman online yang tidak sah dan terhindar dari risiko penipuan, berikut ini adalah sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal.
Tidak Memiliki Situs Resmi
Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah penyedia pinjaman tersebut tidak memiliki situs resmi.
Pada dasarnya, penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK akan memiliki situs resmi dan berisi informasi lengkap tentang perusahaan tersebut.
Namun, sebaliknya, mayoritas penyedia pinjol ilegal tidak menyediakan situs resmi, sehingga informasi tentang perusahaan tersebut pun cukup minim.
Langkah Antisipasi Terhadap “Nomor Darurat Non-Aktif”
4.4 Nomor Darurat yang dicantumkan Penerima Dana dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sehingga tercatat pada Platform dianggap sebagai “Nomor Darurat Non-Aktif” apabila Nomor Darurat tersebut:
(a) tidak juga diangkat, memperoleh tanggapan atau respon;
(b) tidak terdaftar, tidak aktif, tidak berfungsi ataupun secara permanen tidak lagi digunakan; dan/atau
(c) telah berpindah tangan kepada pihak ketiga lain yang tidak terkait Penerima Dana atau telah digunakan oleh pihak lain yang mengaku tidak mengenal Penerima Dana.
Pengembalian dan Penghapusan Data Pribadi
3.15 Pengguna berhak atas pengembalian Data Pribadi yang telah diberikan kepada kami dengan persyaratan sebagai berikut:
(a) tidak sedang terikat perjanjian sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, baik perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana maupun perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin;
(b) tidak memiliki hak sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada hak tagih atas pengembalian, pembayaran kembali dan pelunasan piutang;
(c) tidak memiliki kewajiban, tanggung jawab finansial, utang atau hal sejenisnya sehubungan penyediaan Layanan pada Platform;
(d) tidak dalam proses pengajuan permohonan perolehan pinjaman berikut proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan tersebut oleh Cairin; dan
(e) tidak terdaftar sebagai Pengguna aktif Platform (sudah menonaktifkan akun).
3.16 Permohonan pengembalian Data Pribadi tersebut disampaikan kepada kami melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] dengan menyertakan bukti diri yang sah (salinan kartu tanda penduduk atau paspor) beserta alasan pengembalian Data Pribadi.
3.17 Pengguna berhak memohonkan penghapusan Data Pribadi kepada Cairin dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penghapusan yang dikehendaki dengan menyebutkan jenis atau wujud Data Pribadi yang dimohonkan penghapusannya, dengan ketentuan bahwa Data Pribadi yang hendak dihapus termasuk merupakan Data Pribadi yang terbukti telah diperoleh dari, pernah diminta atau dipersyaratkan oleh Cairin. Ketentuan penghapusan Data Pribadi ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan terkait termasuk UU PDP.
PENGGUNAAN NOMOR DARURAT
PENAWARAN DAN/ATAU PEMASARAN PRODUK DAN JASA
Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan persetujuan tertulis Anda atas Kebijakan Privasi ini, Kami dapat menawarkan berbagai produk dan jasa kepada Anda yang dilakukan oleh tim Cairin pada hari Senin sampai dengan hari Minggu termasuk hari libur nasional terhitung pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Apabila Anda memilih untuk tidak menerima penawaran tersebut, mohon menghubungi [email protected].
AKSES SOSIAL MEDIA
9.1 Dalam rangka penyediaan Layanan pada Platform untuk tujuan penilaian risiko kredit, kami dapat meminta Anda untuk memberikan kami izin mengakses ke akun media sosial termasuk namun tidak terbatas pada Instagram, Twitter, Facebook, Google+ dan/atau Linkedln.
9.2 Anda tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke akun media sosial milik Anda. Namun terkait dengan Layanan, Anda perlu memahami bahwa akses ke akun media sosial Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda mendapatkan akses pinjaman lebih mudah dengan kami.
9.3 Dalam hal Anda memberikan kami akses ke data akun media sosial Anda, Anda harus memahami bahwa kami hanya menggunakan data tersebut untuk tujuan berikut:
(a) verifikasi identitas;
(b) mitigasi risiko penipuan identitas;
(c) statistik analisis/kuantitatif;
(d) melakukan kontrol regulasi;
(e) memberikan informasi dan menjawab pertanyaan; dan
(f) mencegah penipuan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.
9.4 Kami tidak akan menggunakan data Anda untuk tujuan lain yang tidak disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada:
(a) berbagi atau menjual data Anda langsung atau tidak langsung kepada pihak ketiga;
(b) mengunggah informasi apapun untuk atau ke akun media sosial Anda termasuk namun tidak terbatas pada kepesertaan Anda pada Cairin;
(c) menghubungi setiap koneksi Anda pada jaringan sosial.
PENGESAMPINGAN KEWAJIBAN
6.1 Anda setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban kami atas pelanggaran, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap Kebijakan Privasi atau perlindungan Data Pribadi dalam situasi berikut:
(a) dimana suatu tindakan alam atau keadaan yang tidak terduga telah terjadi, mengakibatkan kerusakan, kerusakan atau penghancuran peralatan dan/atau mesin yang digunakan untuk mengamankan, menyimpan atau memproses Data Pribadi Pengguna;
(b) dimana Data Pribadi telah tersedia atau dapat ditemukan oleh publik sebelum Data Pribadi atau informasi semacam itu disampaikan kepada kami;
(c) dimana setelah setiap usaha dan upaya yang wajar telah dilakukan oleh kami untuk memverifikasi, mengamankan dan melindungi data dan informasi pribadi yang kami berikan, ada akses tidak sah, hacking, penyalahgunaan, modifikasi, perubahan, gangguan;
(d) atas keakurasian (kecuali Data Pribadi yang telah diverifikasi oleh Cairin sesuai kebijakannya), keabsahan, legalitas dan kelengkapan Data Pribadi Anda dan tidak diwajibkan untuk memberitahu Anda atau pihak manapun perihal tersebut kecuali diwajibkan secara hukum; dan/atau
(e) dimana penyalahgunaan Data Pribadi dan informasi yang disebabkan dengan tindakan kejahatan, penipuan atau tindak pidana apapun atau salah tindakan dari pihak ketiga yang tidak berada di bawah kendali atau instruksi kami.
6.2 Kami akan berupaya sewajarnya untuk memberitahu secara tertulis melalui surat elektronik (e-mail) kepada Anda jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam pengelolaan Platform baik yang disebabkan oleh kami atau ketika kami mengetahuinya dari pihak ketiga yang dikelola dengan ketentuan pemberitahuan sebagai berikut:
(a) dengan menyertakan alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi;
(b) pemberitahuan tertulis lewat surat elektronik (e-mail) kepada Anda paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut;
(c) menyediakan contact person yang mudah dihubungi oleh Anda terkait pengelolaan Data Pribadi.
7.1 Dengan mengunjungi dan menggunakan Platform, Anda mengetahui bahwa cookies dapat terpasang di perangkat Anda. Cookies adalah file yang mencatat informasi seperti jejak pencarian situs dari perangkat atau untuk mengumpulkan informasi log internet dan informasi perilaku pengunjung. Saat Anda mengunjungi Platform ini lagi, cookies akan memudahkan kami untuk menyesuaikan konten sesuai dengan kebutuhan Anda. Cookies ini tidak melacak informasi Pengguna secara individual, dan semua data cookie kami telah dienkripsi dan tidak dapat dibaca oleh Platform lain.
7.2 Walaupun secara otomatis perangkat komputer Anda akan menerima cookies, Anda dapat menentukan pilihan untuk melakukan modifikasi melalui pengaturan situs pencarian Anda yaitu dengan memilih untuk menolak cookies dengan menghapus cookies yang terpasang di perangkat Anda setiap saat dengan mengkonfigurasi perangkat lunak situs pencarian Anda. Anda mungkin tidak mendapatkan keuntungan dari beberapa Layanan pada Platform jika cookie dihapus atau dicegah agar tidak terpasang diperangkat Anda.
Ancaman Debt Collector
Risiko pinjol ilegal tidak dibayar lainnya adalah seseorang bisa mendapatkan ancaman dari debt collector yang cukup mengganggu kehidupan pribadi.
Pada awal penagihan, pihak perusahaan umumnya akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan email, SMS, maupun telepon.
Namun, apabila debitur mengabaikan pesan tersebut dan tidak kunjung membayarnya, maka pihak debt collector terpaksa harus datang langsung ke rumah debitur untuk menagih utang.
Proses penagihan utang tersebut bukan hanya ditujukan kepada debitur, tetapi juga bisa dilakukan dengan menghubungi kerabat terdekat, sehingga berisiko mengganggu kehidupan pribadi.
DEFINISI/INTERPRETASI
Dalam Kebijakan Privasi ini, selain yang telah ditentukan pada bagian lain dalam Kebijakan Privasi ini, istilah-istilah berikut akan memiliki definisi, pengertian, dan ditafsirkan sebagaimana ditentukan di bawah ini:
“Anda” dengan variasi tata bahasa dan ungkapan yang serumpun, merujuk pada Penerima Dana, Pemberi Dana atau orang lain yang menggunakan Platform dan/atau Layanan baik terdaftar pada Platform maupun tidak.
“Data Pribadi” adalah meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik namun selain Nomor Darurat, dari atau mengenai Pengguna (baik Penerima Dana maupun Pemberi Dana, sesuai konteksnya) dan/atau pihak terkait Pengguna (termasuk namun tidak terbatas pada keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa Pengguna, apabila dipersyaratkan) yang diterima atau diakses Cairin dari Pengguna, diajukan, diberikan atau disingkapkan Pengguna bagi Cairin, menurut persetujuan Pengguna yang bersangkutan serta disimpan dan dikelola sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform dan dalam rangka pemanfaatan Layanan pada Platform oleh Pengguna.
“Gagal Bayar” adalah peristiwa dimana Penerima Dana telah melanggar ketentuan pembayaran Pinjaman, berikut bunga, denda, dan kewajiban finansial lainnya berdasarkan Perjanjian Pendanaan, oleh karena alasan apapun, baik karena kesengajaan atau kelalaian, meliputi antara lain melanggar jadwal dan/atau jumlah pembayaran Pinjaman yang diatur dalam Perjanjian Pendanaan maupun perubahannya dari waktu ke waktu (apabila ada).
“Kami” atau “Cairin”, digunakan sesuai konteksnya, adalah PT Idana Solusi Sejahtera dengan platform bernama “Cairin”, yaitu perusahaan teknologi finansial yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI melalui Platform yang tunduk pada keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI termasuk namun tidak terbatas pada berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10) dan peraturan turunan terkait lainnya untuk menyediakan Pinjaman bagi Penerima Dana. Kami atau Cairin termasuk pegawai dan kuasa yang sah dari Cairin.
“Kuasa” adalah pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dari Pemberi Dana kepada Cairin untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Dana melakukan:
(a) pernyataan kesepakatan, perancangan, negosiasi, penandatanganan, implementasi maupun restrukturisasi Perjanjian Pendanaan;
(b) penagihan Pinjaman dari Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan yang telah disepakati bersama, menerima dan mengembalikan dana hasil pembayaran kembali Pinjaman dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana; dan
(c) tindakan-tindakan lain terkait yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Pendanaan, kepatuhan terhadap POJK 10, surat edaran OJK dan peraturan perundang- undangan yang mempengaruhi atau perlu diperhatikan terkait LPBBTI, perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin serta pemenuhan hak dan kewajiban Pemberi Dana berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.
“Layanan” adalah layanan jasa keuangan berupa penyediaan Platform oleh Cairin untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam rangka melaksanakan kegiatan LPBBTI terkait penyaluran Pinjaman kepada Penerima Dana. “LPBBTI” adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau dikenal dengan peer-to-peer lending, untuk menyalurkan Pinjaman dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana sebagaimana syarat, ketentuan dan pelaksanaannya diatur dalam POJK 10 dan SEOJK 19.
“Nomor Darurat” adalah nomor kontak individu yang dicantumkan Penerima Dana pada saat mengajukan aplikasi permohonan perolehan pinjaman melalui Platform sebagai nomor yang dapat, berhak dan dengan persetujuan pemilik nomor darurat tersebut akan dihubungi Cairin ketika Penerima Dana telah dikategorikan Gagal Bayar.
“Nomor Darurat Non-Aktif” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.4 Kebijakan Privasi ini.
“Platform” adalah situs dan/atau versi mobile dari situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Cairin yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL www.cairin.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu.
“Pemberi Dana” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk melakukan pendanaan berupa pemberian dan penyaluran Pinjaman kepada Penerima Dana melalui Platform.
“Penerima Dana” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk menerima pendanaan berupa pinjaman dari Pemberi Dana melalui Platform.
“Pengguna” adalah Pemberi Dana selaku pihak dalam perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin dan Penerima Dana selaku pihak dalam perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana yang terdaftar dalam Platform.
“Pinjaman” adalah fasilitas pinjaman (berikut bunga, denda dan kewajiban finansial lainnya) dari Pemberi Dana yang disalurkan Pemberi Dana kepada Penerima Dana melalui Platform berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.
“POJK 10” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
“SEOJK 19” adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“UU ITE” adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
“UU PDP” adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
2.1 Dengan memperoleh Pinjaman dari Pemberi Dana melalui Cairin berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana serta selama Penerima Dana masih merupakan pihak dalam setiap perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan memiliki kewajiban finansial menurut ketentuan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, maka berdasarkan persetujuan atas Kebijakan Privasi ini, Penerima Dana dianggap demi hukum telah menyetujui seluruh ketentuan Kebijakan Privasi ini khususnya ketentuan mengenai penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 berikut seluruh akibat hukumnya dengan sukarela, tanpa paksaan maupun penipuan dan tanpa diperlukan suatu formalitas atau pemenuhan prosedur apapun untuk memberlakukan ketentuan ini secara hukum.
2.2 Persetujuan Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 di atas, tetap berlaku tanpa syarat dan tanpa dapat ditarik kembali hingga berakhirnya perikatan hukum berikut seluruh kewajiban finansial Penerima Dana berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.
2.3 Persetujuan Penerima Dana secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 di atas adalah:
(a) dipersamakan dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian;
(b) dikualifikasi sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU ITE; dan
(c) merupakan instrumen pembuktian yang diterima sebagai bagian dari konsep pembuktian secara perdata dalam pengadilan menurut Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2.4 Cairin telah mengedepankan transparansi dan pemaparan secara intensif mengenai isi Kebijakan Privasi ini termasuk penggunaan Nomor Darurat dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kebijakan Privasi ini, sehingga Penerima Dana dianggap telah cermat memahami isi Kebijakan Privasi, sebagaimana dibuktikan secara mutlak dari diterimanya Pinjaman oleh Penerima Dana melalui Platform.
2.5 Dengan diberlakukannya ketentuan perihal penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kebijakan Privasi ini, Cairin mengharapkan:
(a) Penerima Dana menjadi konsumen yang baik dengan memenuhi janji dan komitmennya melunasi Pinjaman berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sebagaimana Cairin telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk mencairkan Pinjaman dengan efisien, aman dan efektif pada Penerima Dana dengan seluruh rekam jejak transaksi dan alur proses pengajuan Aplikasi Permohonan yang terekam pada sistem informasi dan teknologi Cairin; dan
(b) Penerima Dana menjadi konsumen yang beriktikad baik dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melunasi Pinjaman dengan tepat waktu dan tuntas tanpa terlibat dalam sengketa apapun terkait Gagal Bayar dengan Cairin, melainkan seluruh kewajiban finansial Penerima Dana terkait Pinjaman dapat dipenuhi dan dituntaskan sehingga Penerima Dana dapat dikategorikan sebagai Penerima Dana yang bertanggung jawab (responsible Borrower) dalam kegiatan pinjam meminjam yang juga bertanggung jawab (responsible lending) mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.